Electronic Resource
Asal-Usul Danau Maninjau
Pada 1982 kawasan utara dan selatan Maninjau ditetapkan sebagai kawasan suaka alam. Pada 1991 Danau Maninjau kembali ditetapkan sebagai daerah kunjungan wisata alam. Penetapan itu dilakukan pemerintah bersempena dengan pencanangan Kunjungan Indonesia 1991 (Visit Indonesian Year 1991).
P00024E | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain